PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji ,upah,honorarium,tunjangan
dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri,sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 undang - undang pajak penghasilan.(PER No:30/pj/2009).